Presiden Jokowi berikan kompensasi senilai Rp 39,20 Miliar bagi korban tindak pidana terorisme

Di tengah pandemi global yang melanda dunia juga di Indonesia, Presiden Joko Widodo memberikan kompensasi kepada 215 korban yang mengalami kekejaman tindak pidana terorisme masa lalu. Kompensasi dengan total Rp 39,2 miliar itu juga diberikan oleh pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk para ahli waris yang telah meninggal dunia karena kejahatan terorisme. Ini merupakan tanda kepedulian Presiden Jokowi pada periode kedua pemerintahannya di era Kabinet Indonesia Maju. 

Menurut cnnindonesia.com (16/12/2020) korban yang teridentifikasi adalah dari 40 peristiwa kejahatan terorisme di masa lalu. Melalui siaran daring yang disiarkan Sekretariat Presiden pada 16 Desember 2020 Presiden Jokowi menyerahkan kompensasi kepada para korban dan ahli waris korban kejahatan luar biasa ini. Aksi terorisme adalah extra ordinary crime dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.

Pada kesempatan itu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa, “"(Dana kompensasi diberikan) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,"

Presiden Joko Widodo (merdeka.com)

Sementara itu merdeka.com (16/12/2020) melaporkan pula sambutan Presiden Jokowi, mantan Gubernur Jakarta ini, "Bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp39,20 miliar secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa masa lalu, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,"

Situs cnnindonesia.com (16/12/2020) juga melaporkan bahwa Presiden Joko Widodo mantan Walikota Solo dua periode ini mengatakan, bahwa sebelumnya negara telah membayarkan kompensasi untuk para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Seperti korban bom korban bom Thamrin 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara 2017, bom Kampung Melayu 2017, dan Gereja Oikumene di Kota Samarinda pada 2016, juga peristiwa terorisme di Sibolga 2019 dan lainnya.

Lebih lanjut mantan pengusaha eksportir furniter ini menyadari bahwa nilai kompensasi yang diberikan tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban. Presiden Jokowi memahami bahwa para korban kejahatan yang sangat kejam ini selama ini mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian para korban juga menderita trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental. 

Mereka pun mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang terjadi pada tubuh mereka. Para korban dan ahli waris merupakan korban kejahatan terhadap hak asasi manusia yang dilakukan sekelompok orang yang sangat jahat terhadap nilai-nilai kemanusiaan. 

Kemudian Presiden Jokowi menyatakan, "Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat," Presiden mengutarakan pula, "Memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,"

Menurut Presiden Jokowi komitmen tersebut diperkuat dengan mengeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintahan Jokowi sebagai upaya pemulihan para korban tindak pidana terorisme.

Comments

Popular posts from this blog

Bima Arya, Wamendagri Ungkap Soal Legitimasi Hasil Pilkada Jakarta 2024

Megawati Ketum PDI-P Bilang Begini Pada Presiden Prabowo Soal Makan Gizi Gratis

Vietnam Pangkas PPN dari 10 Persen Menjadi 8 Persen. Begini Alasannya