Presiden Jokowi berikan kompensasi senilai Rp 39,20 Miliar bagi korban tindak pidana terorisme
Di tengah pandemi global yang melanda dunia juga di Indonesia, Presiden Joko Widodo memberikan kompensasi kepada 215 korban yang mengalami kekejaman tindak pidana terorisme masa lalu. Kompensasi dengan total Rp 39,2 miliar itu juga diberikan oleh pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk para ahli waris yang telah meninggal dunia karena kejahatan terorisme. Ini merupakan tanda kepedulian Presiden Jokowi pada periode kedua pemerintahannya di era Kabinet Indonesia Maju. Menurut cnnindonesia.com (16/12/2020) korban yang teridentifikasi adalah dari 40 peristiwa kejahatan terorisme di masa lalu. Melalui siaran daring yang disiarkan Sekretariat Presiden pada 16 Desember 2020 Presiden Jokowi menyerahkan kompensasi kepada para korban dan ahli waris korban kejahatan luar biasa ini. Aksi terorisme adalah extra ordinary crime dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity. Pada kesempatan itu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa, “"(Dana kompensasi dib