Kasus Korupsi Pejabat Kemenhub Terkait Pengumpulan Dana Pilpres 2019

 Pada Pemilihan Umum Presiden 2019 antara patahana Joko Widodo alias Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin. Sebagaimana diketahui, yang digadang-gadang sebagai cawapres saat itu adalah Mahfud MD, namun batal pada saat-saat akhir, dan ini mengejutkan para pengamat politik maupun masyarakat. 

Pilpres 2019 merupakan pesta demokrasi yang berjalan sangat kompetitif, apalagi Jokowi adalah patahana saat itu. Saat itu lawannya adalah pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang ketika itu mengundurkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Akhirnya pasangan Jokowi Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres, meskipun sempat terjadi sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi. 


Ternyata Pilpres 2019 menyisakan sebuah kasus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Semarang. Menurut kompas.com, sidang ini merupakan  kasus dugaan korupsi di DJKA atau Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Yang mengejutkan adalah karena diaungkap fakta mengejutkan soal pengumpulan dana untuk Pilpres 2019.

Pada sidang TIPIKOR di Semarang, Jawa Tengah yang berlangsung pada Seni, 13 Januari 2024 ini terungkap bahwa pera pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Jokowi, capres patahana Pilpres 2019. 

Danto Restyawan, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengunbkapkan bahwa ada dana sebesar Rp5,5 miliar dihimpun atas arahan Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides.

Diungkap pula oleh Danto bahwa Zamrides mendapat instruksi langsung dari Budi Karya Sumadi, yang saat itu adalah Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan dana dari sembilan pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA.


Dilansir dari Kantor Berita Antara Danto Restyawan menyatakan bahwa, "Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," 

Danto mengungkap hal ini ketika menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi di sidang pengadilan TIPIKOR itu. Lebih lanjut Danto mengatakan bahwa dana yang dikumpulkan itu bersumber dari kontribusi para kontraktor proyek perkeretaapian, yang dikenakan fee. 

Dalam sidang itu diungkap bahwa setiap PPK memberikan kontribusi sekitar 600 juta rupiah, termasuk setoran dari Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza yang jadi terdakwa dalam sidang ini.

Bahwa pada awalnya Zamrides ditugaskan mengkoordinasikan pengumpulan dana ini. Tetapi, karena diduga KPK memantau kegiatan ini, Zamrides disebutkan melarikan diri ke luar negeri. Akhirnya Danto ditunjuk melanjutkan peran yang sebelumnya dipegang oleh Zamrides. Sebagai pengganti Danto mengaku telah menerima setoran dari Yofi Okatriza sebesar Rp 595 juta. Danto menyatakan bahwa dia telah mengembalikan uang tersebut melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

 

Comments

Popular posts from this blog

Bima Arya, Wamendagri Ungkap Soal Legitimasi Hasil Pilkada Jakarta 2024

Megawati Ketum PDI-P Bilang Begini Pada Presiden Prabowo Soal Makan Gizi Gratis