Alasan Edy Rahmayadi Gugat Kemenangan Bobby Nasution ke Mahkamah Konstitusi

 Mahkamah Konstitusi akan direpotkan dengan banyaknya gugatan atau permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024, yang didominasi gugatan dari pasangan calon bupati dan walikota. Gugatan yang paling banyak diulas di televisi nasional, media online dan podcast adalah rencana tim hukum RIDO, yaitu pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono, yang didukung 15 partai ini alias KIM Plus.

Berbagai media online juga mewartakan gugatan dari Edy Rahmayadi Mantan Gubernur Sumatera Utara yang berpasangan dengan Hasan Basri pada Pilkada Sumut. Edy-Hasan menggugat kemenangan pasangan Bobby, menantu mantan Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Surya, politisi dari partai Golkar.


Pasangan Edy-Hasan terdaftar sebagai pemohon dalam gugatan tersebut Sementara itu, kuasa hukum Pemohon ialah Yance Aswin, Abd Manan, Bonanda Japatani Siregar. Mereka telah resmi mengajukan gugatan ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan pada hari Selasa, 10 Desember 2024.

  Menurut catatan berita online Bisnis, tertanggal 11 Desember 2024 KPU Sumatra Utara menetapkan Bobby Nasution yang berpasangan dengan politikus Golkar, Surya sebagai pemenang Pilkada 2024. Pasangan yang diusung koalisi jumbo itu memperoleh suara sebanyak 3.645.611.

Sedangkan pasangan PDI Perjuangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala memperoleh suara sebanyak 2.009.311.

Menurut laporan berita online kumparan.com (11/12/2024) alasan tim hukum Edy-Hasan mengajukan gugatan ke MK adalah dinilai ada keterlibatan partai cokelat atau sering disebut ‘parcok”. Istilah Parcok ini sering dikaitkan dengan oknum kepolisian.

Yance Aswin Ketua Hukum Edy-Hasan saat diwawancarai media di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Desember 2024 mengatakan bahwa, "Yang pertama adanya upaya-upaya dari parcok tadi, partai cokelat tadi. Partai cokelat itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita, itu ada di situ unsur Polri, ASN, dan kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam Pilkada Sumut,"

 

Comments

Popular posts from this blog

Bima Arya, Wamendagri Ungkap Soal Legitimasi Hasil Pilkada Jakarta 2024

Megawati Ketum PDI-P Bilang Begini Pada Presiden Prabowo Soal Makan Gizi Gratis

Vietnam Pangkas PPN dari 10 Persen Menjadi 8 Persen. Begini Alasannya