Alasan Edy Rahmayadi Gugat Kemenangan Bobby Nasution ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi akan direpotkan dengan banyaknya gugatan atau permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024, yang didominasi gugatan dari pasangan calon bupati dan walikota. Gugatan yang paling banyak diulas di televisi nasional, media online dan podcast adalah rencana tim hukum RIDO, yaitu pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono, yang didukung 15 partai ini alias KIM Plus.
Berbagai
media online juga mewartakan gugatan dari Edy Rahmayadi Mantan Gubernur Sumatera Utara yang
berpasangan dengan Hasan Basri pada Pilkada Sumut. Edy-Hasan menggugat
kemenangan pasangan Bobby, menantu mantan Presiden Jokowi yang berpasangan
dengan Surya, politisi dari partai Golkar.
Pasangan Edy-Hasan
terdaftar sebagai pemohon dalam gugatan tersebut Sementara itu, kuasa hukum
Pemohon ialah Yance Aswin, Abd Manan, Bonanda Japatani Siregar. Mereka telah
resmi mengajukan gugatan ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan pada hari Selasa,
10 Desember 2024.
Sedangkan pasangan
PDI Perjuangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala memperoleh suara sebanyak
2.009.311.
Menurut laporan
berita online kumparan.com (11/12/2024) alasan tim hukum Edy-Hasan mengajukan
gugatan ke MK adalah dinilai ada keterlibatan partai cokelat atau sering
disebut ‘parcok”. Istilah Parcok ini sering dikaitkan dengan oknum kepolisian.
Yance Aswin
Ketua Hukum Edy-Hasan saat diwawancarai media di Mahkamah Konstitusi pada Rabu,
11 Desember 2024 mengatakan bahwa, "Yang pertama adanya upaya-upaya dari
parcok tadi, partai cokelat tadi. Partai cokelat itu bisa kita sampaikan dan
kita uraikan dalam permohonan kita, itu ada di situ unsur Polri, ASN, dan
kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam Pilkada Sumut,"
Comments