Kalau Rizieq Shihab Mangkir, Polisi Akan Lakukan Langkah Ini
Karena belum ada kepastian tentang kehadiran Rizieq Shihab (RS) atau sering juga disingkat MRS setelah dipanggil polisi, Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya kembali meminta pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan hari ini, Senin, 7 Desember 2020. Irjen Fadil Imran kemudian menegaskan bahwa jika MRS tidak hadir, polisi akan menjemput paksa Ketua FPI tersebut.
MRS akan diperiksa oleh tim penyidik karena tersandung kasus kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020. Acara yang dilakukan sekaligus itu dilakukan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan besar tersebut seharusnya tidak terjadi di tengah pandemi global yang terjadi akibat Covid-19 atau virus Corona karena melanggar protokol kesehatan, terutama aturan tentang Menjaga Jarak atau social distancing.Menurut laporan cnnindonesia.com (7/12/2020) Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa, "Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"
Menurut pasal 112 ayat 2 KUHAP, polisi dapat melakukan penjemputan paksas terhadap seseorang yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Lebih lengkapnya, pasal tersebut berbunyi, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Sebelumnya berbagai media sudah menyiarkan beita tentang bentrok antara polisi dan pendukung Rizieq Shihab, yang merupakan laskar khusus. Peristiwa itu terjadi di jalan tol Jakarta - Cikampek KM 50. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 00.30 Waktu Indonesia Barat, 7 Desember 2020. Pada kejadian tersebut enam orang pendukung MRS tewas. Ada empat orang yang melarikan diri dari kejadian di tol tersebut.
Comments